Selasa, 06 September 2022 pemerintah Desa Pakel mengadakan acara sosialisasi pencengahan tindak KDRT ( Kekerasan Dalam Rumah Tangga ), bertempat di Balai Desa Pakel. Acara tersebut dihadiri oleh Ipda Iswanto, S.Pd dan Ratri Purwaningsih, S.Psi sebagai narasumber.
Materi pertama disampaikan oleh Ipda Iswanto, S.Pd. PKDRT kepanjangan dari penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Korban KDRT bisa meliputi anak, istri, maupun suami. Namun yang sering kita jumpai yaitu laki-laki/suami sebagai pelaku. KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan. Akibat KDRT yaitu : tinbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga ternasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. PKDRT adalah jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku KDRT, melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga. Jenis-jenis KDRT : kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual.
Materi dilanjutkan oleh Ratri Purwoningsih, S.psi. PKDRT dimuat dalam UU No. 23 tahun 2004 berisi tentang siapa saja yang bisa menjadi korban, jenis KDRT, dan bagaimana penyikapan hukum tentang KDRT. Kasus KDRT yang sering dijumpai yaitu karene faktor ekonomi, seseorang yang emosional, serta pendidikan yang rendah. Ada UU tindak pidana kekerasan seksual ( TPKS ) yang menyatakan bahwa pelaku dewasa yang melakukan KDRT tidak bisa melakukan mediasi, sedangkan pelaku anak yang tidak dilakukan pengulangan bisa melalui mediasi terlebih dahulu.
"Saya juga mendapatkan amanah untukenyampaikan pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Trenggalek. Jawa Timur urutan ke-21 di Indonesia terkait perkawinan anak. Dan Watulimo urutan ke-6 di Kabupaten Trenggalek". Ucapnya.
Dampak perkawinan anak yaitu pendidikan ( putus sekolah ), keshatan ( ibu dan anak ), ekonomi ( pekerja anak, upah rendah ), lainnya ( KDRT, KTA, kesehatan mental, identitas anak, pola asuh salah ke anak ). Mininal usia perkawinan anak laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.
"Berdasarkan sosialisasi hari ini, satu hal yang perlu ditekankan adalah dalam rumah tangga sangat penting adanya komunikasi sehingga dapat mencegah KDRT. Semoga kita bisa terhindar dari hal-hal negatif berumah tangga". Ucap Kepala Desa.