
Penyerahan Bantuan Langsung Tunai oleh pemerintah Desa Pakel rutin di disalurkan setiap bulan. Di tahun 2024 sebanyak 10 orang sebagai pemanfaat, sedangkan di tahun 2025 menjadi 6 orang yang di anggap layak ditetapkan sebagai pemanfaat sesuai dengan hasil musyawarah. Keputusan ini sudah melalui musyawarah desa dan sudah disepakati. Setiap KPM mendapatkan uang tunai sebesar Rp 300.000. Bantuan ini diharapkan mampu membantu ekonomi masyarakat di Desa Pakel.
