
Apa itu RPJM Desa?
RPJM Desa adalah dokumen perencanaan pembangunan desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. Dokumen ini menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dan seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan. RPJM Desa memuat visi, misi, arah kebijakan pembangunan desa, serta program prioritas yang akan dilaksanakan selama enam tahun ke depan.
Musrenbangdes pembahasan rancangan perubahan RPJM Desa adalah forum musyawarah partisipatif yang melibatkan seluruh elemen masyarakat desa, mulai dari perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan perempuan, pemuda, hingga kelompok-kelompok masyarakat lainnya. Forum ini menjadi ruang demokrasi di mana aspirasi dan kebutuhan masyarakat diserap, dibahas, dan diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan.
Musrenbangdes pembahasan rancangan perubahan RPJM Desa khususnya di Desa Pakel bukan sekadar formalitas, melainkan jantung dari demokrasi perencanaan di tingkat desa. Melalui forum ini, setiap warga desa memiliki kesempatan untuk ikut serta menentukan arah dan masa depan desanya, mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan demi kesejahteraan bersama.
.jpg)
