.jpeg) 
                    akel, Watulimo – Dalam upaya meningkatkan transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pembangunan serta pelayanan publik, Pemerintah Desa Pakel, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, kembali menyosialisasikan berbagai kanal resmi pengaduan yang mudah diakses oleh seluruh warga.
Sosialisasi ini menegaskan komitmen desa dalam menerapkan prinsip "no wrong door policy", memastikan setiap aduan dan aspirasi masyarakat, sekecil apa pun, akan diterima dan ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.
Berikut adalah kanal-kanal resmi yang dapat digunakan masyarakat Desa Pakel dan Trenggalek secara umum untuk menyampaikan laporan, keluhan, maupun aspirasi:
- 
LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) - Kanal Nasional - 
Platform: Situs web resmi pemerintah pusat. 
- 
Prosedur: Akses langsung ke laman lapor.go.id. Laporan yang masuk akan diverifikasi dan didisposisikan kepada instansi pemerintah yang berwenang, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten, untuk ditindaklanjuti. 
 
- 
- 
WA LAPOR TRENGGALEK - Kanal Kabupaten - 
Platform: Layanan pesan instan WhatsApp resmi Pemerintah Kabupaten Trenggalek. 
- 
Nomor WA: 0822-3334-3800 
- 
Prosedur: Kirimkan laporan atau aduan melalui pesan WhatsApp dengan menyertakan lokasi, waktu, kronologis kejadian, data pihak yang terlibat, serta data pendukung lainnya. Laporan ini dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Trenggalek dan akan diteruskan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk penanganan. 
 
- 
- 
KITIRAN DESA PAKEL - Kanal Desa Lokal - 
Platform: Platform pengaduan mandiri milik Pemerintah Desa Pakel. 
- 
Situs Web: kitiran.pakel-watulimo.desa.id 
- 
Prosedur: Kunjungi situs tersebut dan pilih menu Layanan Kritik, Saran, dan Pengaduan. Isi formulir dengan lengkap dan benar. Kanal ini menjamin kerahasiaan informasi pelapor dan merupakan jalur tercepat untuk aduan yang langsung berkaitan dengan pelayanan dan tata kelola di lingkungan Pemerintah Desa Pakel. 
 
- 
- 
WA PEMERINTAH DESA PAKEL - Kanal Kontak Langsung Desa - 
Platform: Layanan pesan instan WhatsApp resmi Pemerintah Desa Pakel. 
- 
Nomor WA: 0822-3410-7046 
- 
Prosedur: Masyarakat juga dapat menghubungi langsung nomor WhatsApp Pemerintah Desa Pakel untuk menyampaikan aduan atau meminta informasi terkait urusan desa. 
 
- 
Kepala Desa Pakel, dalam kesempatan sosialisasi, mengajak seluruh warga untuk aktif menggunakan kanal-kanal tersebut. "Semua jalur pengaduan ini kami sediakan agar warga Desa Pakel tidak ragu bersuara. Transparansi adalah kunci. Jangan takut melaporkan jika ada kejanggalan dalam pelayanan atau penggunaan dana desa. Setiap laporan Anda adalah masukan berharga bagi kami untuk menjadi lebih baik," tegasnya.
Pemerintah Desa Pakel berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk sesuai prosedur dan dalam batas waktu yang telah ditetapkan. Masyarakat diimbau untuk selalu menyertakan data yang valid dan lengkap agar proses verifikasi dan tindak lanjut dapat berjalan cepat dan tuntas.
 
                     
                     
                    