 
                    
Pakel – Pemerintah Desa Pakel Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek menyatakan komitmen kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Pernyataan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) oleh Kepala Desa Pakel, Suwasis, S.Sos, pada 21 Oktober 2025.
Dalam pernyataan resmi tersebut, Kepala Desa Pakel menegaskan bahwa tidak ada aparatur Pemerintah Desa Pakel yang terlibat dalam kasus Korupsi, Kolusi, atau Nepotisme dalam tiga tahun terakhir sejak surat tersebut dibuat. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Desa Pakel untuk mendukung program pencegahan dan pemberantasan korupsi serta membangun budaya pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.
Surat pernyataan ini diketahui dan disaksikan oleh:
Inspektur Kabupaten Trenggalek,
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Trenggalek,
serta perwakilan Tokoh Masyarakat Desa Pakel.
Pernyataan ini sekaligus menjadi salah satu syarat dalam proses penetapan Desa Pakel sebagai desa percontohan Anti Korupsi Tahun 2025. Pemerintah Desa Pakel berharap langkah ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat serta memperkuat partisipasi publik dalam pembangunan desa yang transparan dan bertanggung jawab.
Melalui komitmen ini, Desa Pakel siap menjadi contoh tata kelola pemerintahan desa yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik demi terwujudnya desa yang maju dan berintegritas.
Pakel – Pemerintah Desa Pakel Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek menyatakan komitmen kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Pernyataan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) oleh Kepala Desa Pakel, Suwasis, S.Sos, pada 21 Oktober 2025.
Dalam pernyataan resmi tersebut, Kepala Desa Pakel menegaskan bahwa tidak ada aparatur Pemerintah Desa Pakel yang terlibat dalam kasus Korupsi, Kolusi, atau Nepotisme dalam tiga tahun terakhir sejak surat tersebut dibuat. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Desa Pakel untuk mendukung program pencegahan dan pemberantasan korupsi serta membangun budaya pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.
Surat pernyataan ini diketahui dan disaksikan oleh:
Inspektur Kabupaten Trenggalek,
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Trenggalek,
serta perwakilan Tokoh Masyarakat Desa Pakel.
Pernyataan ini sekaligus menjadi salah satu syarat dalam proses penetapan Desa Pakel sebagai desa percontohan Anti Korupsi Tahun 2025. Pemerintah Desa Pakel berharap langkah ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat serta memperkuat partisipasi publik dalam pembangunan desa yang transparan dan bertanggung jawab.
Melalui komitmen ini, Desa Pakel siap menjadi contoh tata kelola pemerintahan desa yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik demi terwujudnya desa yang maju dan berintegritas.
