 
                    Watulimo, Trenggalek – Pemerintahan Desa Pakel, Kecamatan Watulimo, di bawah kepemimpinan Kepala Desa Suwasis, menunjukkan komitmen serius dalam meningkatkan kualitas layanan publik bagi warganya melalui implementasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap penduduk desa mendapatkan hak-hak dasar dan pelayanan administratif yang cepat, mudah, dan sesuai standar.
Komitmen Bersama Kepala Desa dan BPD
Kepala Desa Suwasis menegaskan bahwa penerapan SPM Desa bukan hanya sekadar kepatuhan terhadap regulasi, melainkan upaya nyata untuk mewujudkan visi desa yang "SEMARAK" (Sehat, Maju, Religius, Asri, dan Kondusif), dengan fokus pada peningkatan kesejahteraan dan kemudahan pelayanan bagi masyarakat.
"Kami terus berupaya menyempurnakan mekanisme pelayanan di kantor desa, mulai dari pengurusan surat-menyurat, administrasi kependudukan, hingga layanan terkait kesehatan dan pendidikan dasar. Dengan adanya SPM, masyarakat tahu apa yang berhak mereka terima, dan kami tahu apa yang harus kami penuhi," ujar Suwasis.
Dukungan penuh datang dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ketua BPD, Yanto, menyatakan bahwa BPD akan aktif dalam fungsi pengawasan untuk memastikan standar pelayanan yang ditetapkan benar-benar berjalan di lapangan.
"BPD mengapresiasi langkah Kepala Desa dalam menstandardisasi pelayanan. Kami akan memastikan sosialisasi SPM ini sampai ke tingkat RT/RW dan secara berkala akan melakukan evaluasi bersama pemerintah desa. Pelayanan yang baik adalah kunci kepercayaan masyarakat," tutur Yanto.
Fokus Layanan dan Dampak Positif
Saat ini, beberapa area layanan yang menjadi fokus implementasi SPM Desa Pakel meliputi:
- 
Layanan Administrasi Kependudukan: Penekanan pada kecepatan proses pengurusan Kartu Keluarga (KK), KTP, dan surat pindah dengan waktu tunggu yang jelas. 
- 
Layanan Informasi dan Pengaduan: Penyediaan kotak saran, kanal pengaduan online, dan papan informasi yang memuat struktur biaya (jika ada) dan alur pelayanan. 
- 
Layanan Kesehatan Dasar: Koordinasi dengan Puskesmas atau Bidan Desa untuk memastikan akses informasi dan layanan kesehatan primer. 
- 
Layanan Pemanfaatan Dana Desa: Transparansi dalam penggunaan anggaran untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan. 
Diharapkan dengan implementasi SPM ini, tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Pemerintah Desa Pakel akan meningkat, sekaligus mendorong partisipasi aktif warga dalam pembangunan desa.
Waktu Pelayanan Desa Pakel
Sebagai informasi tambahan bagi masyarakat, Website Desa Pakel mencantumkan jam pelayanan di kantor desa sebagai berikut:
- 
Senin - Kamis: Pukul 07.30 - 14.00 WIB 
- 
Jumat: Pukul 07.30 - 11.00 WIB 
Pemerintah Desa menghimbau warga untuk memanfaatkan jam layanan tersebut dengan tertib.
