
MAKLUMAT PELAYANAN
DESA PAKEL, KECAMATAN WATULIMO
Kami, Pemerintah Desa Pakel, dengan ini membuat maklumat dan berjanji akan menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, dan berkomitmen penuh untuk:
-
Melaksanakan pelayanan yang Cepat, Tepat, dan Ramah kepada seluruh masyarakat Desa Pakel tanpa membeda-bedakan.
-
Menyelenggarakan pelayanan yang Bersih dan Berintegritas Tinggi, menjunjung tinggi kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses pelayanan.
-
Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Kami menolak segala bentuk gratifikasi, suap, dan pungutan liar (Pungli).
-
Setiap masyarakat berhak mendapatkan pelayanan tanpa dipungut biaya, kecuali yang sudah ditetapkan secara resmi sesuai peraturan desa/perundang-undangan.
-
-
Menjamin Kepastian mengenai prosedur, persyaratan, waktu penyelesaian, dan biaya (jika ada) untuk setiap jenis pelayanan.
-
Siap menerima pengaduan dan masukan dari masyarakat sebagai upaya perbaikan berkelanjutan demi terwujudnya pelayanan yang semakin baik.
Apabila kami tidak menepati janji maklumat ini, kami siap menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Mewujudkan Desa Pakel yang Melayani dengan Hati, Bersih dari Korupsi."
Ditetapkan di: Desa Pakel | |
Pada Tanggal: 31 Desember 2024 |
KEPALA DESA PAKEL | |
SUWASIS |
