
Alur Umum Pelayanan Administrasi di Tingkat Desa:
-
Pemohon Datang ke Kantor Desa: Pemohon datang ke Kantor Desa Pakel pada jam kerja dengan membawa berkas persyaratan yang diperlukan.
-
Penyampaian Maksud dan Tujuan: Pemohon menjelaskan maksud kedatangan (misalnya: mengurus KTP baru, membuat SKUD, dll.) kepada petugas pelayanan/Sekretaris Desa/Kepala Urusan (Kaur) Pelayanan.
-
Verifikasi Persyaratan: Petugas Desa akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas persyaratan yang dibawa pemohon.
-
Jika berkas lengkap: Proses dapat dilanjutkan.
-
Jika berkas tidak lengkap: Pemohon akan diminta melengkapi persyaratan terlebih dahulu.
-
-
Pembuatan Surat Pengantar/Rekomendasi: Untuk beberapa dokumen penting (seperti KTP, KK, Akta), Desa akan menerbitkan Surat Pengantar yang ditujukan ke tingkat yang lebih tinggi (Kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Dispendukcapil). Untuk dokumen seperti SKUD, Desa biasanya menerbitkan langsung Surat Keterangan.
-
Penandatanganan: Surat Pengantar/Keterangan ditandatangani oleh Kepala Desa atau pejabat yang berwenang.
-
Pengambilan Dokumen (untuk Surat Desa): Jika dokumennya adalah surat keterangan yang diterbitkan Desa (misalnya SKUD), pemohon dapat langsung mengambilnya.
-
Lanjutan Proses (untuk Dokumen Dispendukcapil/Lainnya): Jika dokumennya adalah Surat Pengantar (untuk KTP, KK, Akta Kelahiran/Kematian, atau rekomendasi BPJS), pemohon harus membawa surat pengantar tersebut beserta berkas-berkas aslinya untuk diproses lebih lanjut di:
-
Kecamatan Watulimo (biasanya untuk legalisasi atau pengurusan dokumen yang masih wewenang Kecamatan).
-
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Trenggalek (untuk cetak KTP, KK, Akta).
-
Instansi terkait lainnya (misalnya Puskesmas/Dinas Kesehatan untuk BPJS/KIS).
-
Saran Tindak Lanjut:
Untuk mendapatkan informasi alur pelayanan dan daftar persyaratan yang pasti dan terbaru di Desa Pakel, Anda sangat disarankan untuk:
-
Menghubungi langsung Kantor Desa Pakel di Watulimo, Trenggalek.
-
Mengunjungi website resmi Desa Pakel (jika memiliki bagian informasi pelayanan publik).
-
Menghubungi Kantor Kecamatan Watulimo.