You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Pakel
Desa Pakel

Kec. Watulimo, Kab. Trenggalek, Provinsi Jawa Timur

Selamat Datang di Website Desa Pakel • Kantor Desa Pakel membuka pelayanan Senin - Kamis Pukul 07.30 - 14.00, Jumat 07.30 - 11.00 • Pakel "SEMARAK" : Sehat, Maju, Religius, Asri dan Kondusif

ALUR PELAYANAN DI DESA PAKEL

Pengelola 31 Desember 2024 Dibaca 3 Kali
ALUR PELAYANAN DI DESA PAKEL

Alur Umum Pelayanan Administrasi di Tingkat Desa:

  1. Pemohon Datang ke Kantor Desa: Pemohon datang ke Kantor Desa Pakel pada jam kerja dengan membawa berkas persyaratan yang diperlukan.

  2. Penyampaian Maksud dan Tujuan: Pemohon menjelaskan maksud kedatangan (misalnya: mengurus KTP baru, membuat SKUD, dll.) kepada petugas pelayanan/Sekretaris Desa/Kepala Urusan (Kaur) Pelayanan.

  3. Verifikasi Persyaratan: Petugas Desa akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas persyaratan yang dibawa pemohon.

    • Jika berkas lengkap: Proses dapat dilanjutkan.

    • Jika berkas tidak lengkap: Pemohon akan diminta melengkapi persyaratan terlebih dahulu.

  4. Pembuatan Surat Pengantar/Rekomendasi: Untuk beberapa dokumen penting (seperti KTP, KK, Akta), Desa akan menerbitkan Surat Pengantar yang ditujukan ke tingkat yang lebih tinggi (Kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Dispendukcapil). Untuk dokumen seperti SKUD, Desa biasanya menerbitkan langsung Surat Keterangan.

  5. Penandatanganan: Surat Pengantar/Keterangan ditandatangani oleh Kepala Desa atau pejabat yang berwenang.

  6. Pengambilan Dokumen (untuk Surat Desa): Jika dokumennya adalah surat keterangan yang diterbitkan Desa (misalnya SKUD), pemohon dapat langsung mengambilnya.

  7. Lanjutan Proses (untuk Dokumen Dispendukcapil/Lainnya): Jika dokumennya adalah Surat Pengantar (untuk KTP, KK, Akta Kelahiran/Kematian, atau rekomendasi BPJS), pemohon harus membawa surat pengantar tersebut beserta berkas-berkas aslinya untuk diproses lebih lanjut di:

    • Kecamatan Watulimo (biasanya untuk legalisasi atau pengurusan dokumen yang masih wewenang Kecamatan).

    • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Trenggalek (untuk cetak KTP, KK, Akta).

    • Instansi terkait lainnya (misalnya Puskesmas/Dinas Kesehatan untuk BPJS/KIS).

Saran Tindak Lanjut:

Untuk mendapatkan informasi alur pelayanan dan daftar persyaratan yang pasti dan terbaru di Desa Pakel, Anda sangat disarankan untuk:

  • Menghubungi langsung Kantor Desa Pakel di Watulimo, Trenggalek.

  • Mengunjungi website resmi Desa Pakel (jika memiliki bagian informasi pelayanan publik).

  • Menghubungi Kantor Kecamatan Watulimo.