Ratusan warga di Desa Pakel Kecamatan Watulimo tersenyum ceria, setelah mendapatkan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL).
Sertifikat diserahkan Bapak Camat Watulimo dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Trenggalek, di aula balai desa setempat, Selasa (8/2/2022).
Bapak Camat Watulimo menyampaikan, hal ini dalam rangka mendukung program strategis nasional khususnya kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di mana pada 2025, Presiden RI Joko Widodo menargetkan semua bidang tanah di seluruh Indonesia harus sudah bersertifikat. Sedangkan untuk Provinsi Jawa Timur, program itu ditargetkan selesai pada 2023.
Ia menambahkan, dengan adanya sertifikat ini berarti status kepemilikan tanah sudah jelas. Lebih dari itu, sertifikat juga bernilai guna sebagai modal masyarakat untuk membuka usaha, demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Saya berpesan kepada masyarakat agar menggunakan sertifikat ini dengan bijak dan sesuai peruntukkannya,” pesan beliau.
Bapak Suwasis Selaku Kepala Desa Pakel juga menyampaikan “Terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek atas sinergitas dan kerja sama yang telah terjalin dengan baik selama ini. Selama masa pandemi, tidak pernah bosan saya mengingatkan agar selalu berhati-hati. Harus waspada namun tidak panik, supaya tidak tertular virus corona,” tuturnya.
Bapak suwasis juga mengimbau, supaya masyarakat jangan lupa untuk selalu menggunakan masker ketika keluar rumah, berperilaku hidup bersih dan sehat dengan sering melakukan cuci tangan makai sabun dengan air mengalir, serta menjaga jarak.
Kepala Kantor ATR/BPN Trenggalek menjelaskan, suksesnya program PTSL menandakan program presiden telah diimplementasikan dengan baik. Ia berharap, semoga desa-desa lain di Brebes tahun depan,juga mendapatkan alokasi PTSL.
Beliau mengungkapkan berbagai manfaat yang diperoleh usai penyertifikatan tanah. Di antaranya, sertifikat dapat digunakan untuk agunan pinjaman di bank.
“Tentunya pinjaman yang diajukan untuk kegiatan produktif, bukan konsumtif,” ujarnya.
Beliau mengungkapkan, tanah yang bersertifikat di Kabupaten Trenggalek baru 60 persen. Sehingga, pada tahun-tahun mendatang program PTSL masih akan dilakukan.
Adapun program PTSL ini merupakan program dari pemerintah pusat untuk menertibkan kepemilikan status tanah. Melalui program PTSL pemerintah juga menargetkan pada 2025 semua tanah bersertifikat.