Badan permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa Pakel melaksanakan Musyawarah Desa (MUSDES) dalam rangka perubahan RKPDesa Pakel dan Penetapan Perubahan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022, Kamis (17/02/2022) bertempat di Balai Desa Pakel.
Dalam acara Musdes tersebut dihadiri perwakilan kecamatan Bapak Purwanto, pendamping desa, babinsa-babinkantibmas, ketua RT/RW dan tokoh masyarakat.
Dalam pelaksanaan Musdes RKPDes mendasar pada pada Perpres Nomor 104 Tahun 2021, pada pasal 5 ayat (4) penggunaan Dana Desa Tahun 2022 diatur penggunaannya sebagai berikut : program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen)
Sebagaiman dikutip pada Perpres Nomor 104 Tahun 2021, pada pasal 5 ayat (4) penggunaan Dana Desa Tahun 2022 diatur penggunaannya sebagai berikut :