Artikel
MUSDES PERUBAHAN RKPdesa dan PENETAPAN PERUBAHAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
Badan permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa Pakel melaksanakan Musyawarah Desa (MUSDES) dalam rangka perubahan RKPDesa Pakel dan Penetapan Perubahan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022, Kamis (17/02/2022) bertempat di Balai Desa Pakel.
Dalam acara Musdes tersebut dihadiri perwakilan kecamatan Bapak Purwanto, pendamping desa, babinsa-babinkantibmas, ketua RT/RW dan tokoh masyarakat.
Dalam pelaksanaan Musdes RKPDes mendasar pada pada Perpres Nomor 104 Tahun 2021, pada pasal 5 ayat (4) penggunaan Dana Desa Tahun 2022 diatur penggunaannya sebagai berikut : program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen)
Sebagaiman dikutip pada Perpres Nomor 104 Tahun 2021, pada pasal 5 ayat (4) penggunaan Dana Desa Tahun 2022 diatur penggunaannya sebagai berikut :
- program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen);
- program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen);
- dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan
- Program sektor priortas lainnya.
Kirim Komentar
22 : 33 : 18