(16/09), Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.
Dalam hal ini pemerintah desa pakel bersama sekretariat daerah kabupaten trenggalek, perwakilan 4 desa tetangga yaitu Ngembel, Gemaharjo, Dukuh dan Senden, melakukan penetapan dan pemasangan desa agar batas wilayahnya jelas dan administratif.