Sustainable Development Goals atau disingkat SDGs merupakan arah kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Sesuai Permendes 21 Tahun 2021 tentang Pedoman umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa pasal 5 yang mengatur mengenai: a) arah kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, b) pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan d) pemantauan, evaluasi, pengawasan, dan pembinaan. SDGs Desa bertujuan untuk mewujudkan:
a. Desa tanpa kemiskinan;
b. Desa tanpa kelaparan;
c. Desa sehat dan sejahtera;
d. pendidikan Desa berkualitas;
e. keterlibatan perempuan Desa;
f. Desa layak air bersih dan sanitasi;
g. Desa berenergi bersih dan terbarukan;
h. pertumbuhan ekonomi Desa merata;
i. infrastruktur dan inovasi Desa sesuai kebutuhan;
j. Desa tanpa kesenjangan;
k. kawasan permukiman Desa aman dan nyaman;
l. konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan;
m. Desa tanggap perubahan iklim;
n. Desa peduli lingkungan laut;
o. Desa peduli lingkungan darat;
p. Desa damai berkeadilan;
q. kemitraan untuk Pembangunan Desa; dan
r. kelembagaan Desa dinamis dan budaya Desa adaptif
Pendataan SDGs di desa Pakel dimulai tanggal 18 April 2021 sampai 31 Mei 2021 yang terbagi menjadi 10 pokja dengan tugas masing-masing pokja mendata 2 RT.
Download Lampiran:
TEAM SDGs Desa Pakel