Berdasarkan surat edaran No. SE-2/PK/2021 tentang penyesuaian penggunaan anggaran transfer ke daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 untuk penanganan pandemic Covid-19. Dalam rangka pelaksanaan PPKM Mikro di Desa, DD ditentukan penggunaannya antara lain paling sedikit 8% dari DD yang diterima oleh masing-masing desa untuk kegiatan penanganan Covid-19 yang merupakan kewenangan desa yang meliputi untuk aksi desa aman Covid-19 dan satuan tugas desa aman Covid-19. Perlu diadakan refocusing pembangunan fisik dibeberapa titik yang sudah ditentukan, untuk dapat dialihkan pada penanganan Covid-19.
Dalam pembahasan dan penetapan P-RKP ada beberapa perubahan diantaranya pada bidang pembangunan seperti TPJ, selokan dan rabat jalan.