Di tahun anggaran 2021 ini banyak mengalami perubahan yang dikarenakan adanya wabah Covid-19, yaitu minimal 8% dialokasikan untuk penanganan Covid-19. Hal ini berimbas pada nominal BLT-DD di tahun 2021. Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Desa Pakel mengadakan MUSDESUS (Musyawarah Desa Khusus) dalam rangka Penetapan KPM BLT-DD, dimana musyawarah diadakan pada Selasa, 23 Februari 2021 di Balai Desa Pakel.
Sesuai dengan Permendesa No. 6 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam pasal 8A yaitu keluarga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berhak menerima BLT-DD merupakan orang yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata menerima PKH, BPNT, dan kartu pra kerja serta yang mempunyai anggota keluarga yang memiliki keterbatasan (seperti sakit menahun/kronis, cacat mental, lansia atau jompo). Dalam penetapan KPM BLT-DD terdapat tim pendata BLT-DD yang terdiri dari 7 orang yang meliputi Kaur, KPM (Kader Pembangunan Manusia), Kasun, serta BPD yang melakukan pendataan mulai dari 7 Januari hingga 18 Februari 2021.
Dalam musyawarah ini mengevaluasi dari nama-nama KPM yang telah diusulkan sudah layak atau belum dengan melihat berbagai pertimbangan. Dan telah disepakati jumlah KPM BLT-DD yaitu 26 orang yang sudah layak dan sesuai dengan kategori yang ada.