Selamat Datang di Website Desa Pakel • Kantor Desa Pakel membuka pelayanan Senin - Kamis Pukul 07.30 - 14.00, Jumat 07.30 - 11.00 • Pakel "SEMARAK" : Sehat, Maju, Religius, Asri dan Kondusif

Artikel

SIAGA COVID 19

10 Juli 2020 17:31:42  Pengelola  301 Kali Dibaca  Berita Desa

Memasuki era new normal, sesuai intruksi Bupati Trenggalek yang mengijinkan penyelenggaraan hajatan pernikahan atau hajatan lainnya. Tentu tidak serta merta dijinkan ada ketentuan yang harus  di taati dimana dengan mematuhi protokol kesehatan diantaranya:

  • Tamu undangan wajib memakai masker
  • Cek suhu dan disemprot handsanitizer sebelum memasuki lokasi hajatan.
  • Posisi duduk ditata dengan jarak minimal 1 meter.
  • Tidak diperkenankan berjabatan tangan.
  • Batas maksimal penerimaan tamu sampai jam 21.00 WIB. Jika melebihi jam yang telah ditentukan dengan terpaksa Satgas Desa akan membubarkan/menghentikan hajatan tersebut.
  • Pembatasan tamu undangan yang masuk. Artinya jika didalam ruangan sudah memenuhi kuota untuk tamu yang mau masuk diperkenankan untuk menunggu terlebih dahulu.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Desa

 Statistik