Memasuki era new normal, sesuai intruksi Bupati Trenggalek yang mengijinkan penyelenggaraan hajatan pernikahan atau hajatan lainnya. Tentu tidak serta merta dijinkan ada ketentuan yang harus di taati dimana dengan mematuhi protokol kesehatan diantaranya:
- Tamu undangan wajib memakai masker
- Cek suhu dan disemprot handsanitizer sebelum memasuki lokasi hajatan.
- Posisi duduk ditata dengan jarak minimal 1 meter.
- Tidak diperkenankan berjabatan tangan.
- Batas maksimal penerimaan tamu sampai jam 21.00 WIB. Jika melebihi jam yang telah ditentukan dengan terpaksa Satgas Desa akan membubarkan/menghentikan hajatan tersebut.
- Pembatasan tamu undangan yang masuk. Artinya jika didalam ruangan sudah memenuhi kuota untuk tamu yang mau masuk diperkenankan untuk menunggu terlebih dahulu.
Bagikan ke :