SIAGA COVID 19

10 Juli 2020 17:31:42  Pengelola  247 Kali Dibaca  Berita Desa

Memasuki era new normal, sesuai intruksi Bupati Trenggalek yang mengijinkan penyelenggaraan hajatan pernikahan atau hajatan lainnya. Tentu tidak serta merta dijinkan ada ketentuan yang harus  di taati dimana dengan mematuhi protokol kesehatan diantaranya:

  • Tamu undangan wajib memakai masker
  • Cek suhu dan disemprot handsanitizer sebelum memasuki lokasi hajatan.
  • Posisi duduk ditata dengan jarak minimal 1 meter.
  • Tidak diperkenankan berjabatan tangan.
  • Batas maksimal penerimaan tamu sampai jam 21.00 WIB. Jika melebihi jam yang telah ditentukan dengan terpaksa Satgas Desa akan membubarkan/menghentikan hajatan tersebut.
  • Pembatasan tamu undangan yang masuk. Artinya jika didalam ruangan sudah memenuhi kuota untuk tamu yang mau masuk diperkenankan untuk menunggu terlebih dahulu.
Bagikan ke :

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Sosial Media

Pemerintah Desa Pakel BPD PKK Karang Taruna

Aparatur Desa

  • SUWASIS
    Kepala Desa
  • NURUL HUDA
    Sekretaris Desa
  • NURUL FUADIYAH
    KASI PEMERINTAHAN
  • GUNARI
    KASI PELAYANAN
  • NYAMIRAN
    KASI KESRA
  • SUGENG RIADI
    KAUR UMUM TU
  • YULIANI
    KAUR KEUANGAN
  • INDAH NURVITA LARASATI
    KAUR PERENCANAAN
  • JAIDI
    KEPALA DUSUN
  • YATIMIN
    KASUN KETAH
  • Aipda Agus Santoso
    BKTM Desa
  • Serda Edi Piyanto
    BABINSA Desa
  • Intan Kusuma Wardani
    Bidan Desa
  • Singgih
    Perawat Desa

Statistik Penduduk

Pengunjung

Hari ini:988
Kemarin:490
Total Pengunjung:717.357