PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL CALON PERANGKAT DESA
Nomor: 141/02/406.08.2004/PAN.PPD/2020
Berdasarkan Keputusan Kepala Desa Pakel Nomor: 141/32/406.08.2004/2020 tentang Pembentukan Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Pakel dengan ini diumumkan kepada seluruh masyarakat Desa Pakel sebagai berikut:
- Diberikan kesempatan kepada penduduk Desa yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Perangkat Desa dengan jenis formasi jabatan:
- Kepala Urusan Perencanaan .
- Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa dibuka pada tanggal 3 Nop s.d. 9 Nopember 2020
- Persyaratan:
Bakal Calon Perangkat Desa mengajukan surat permohonan tertulis yang dibuat dengan tulisan tangan di atas kertas bermaterai cukup kepada Panitia Pengangkatan Perangkat Desa, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
- Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan:
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Bersedia diangkat sebagai Perangkat Desa;
- Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara; dan
- Cuti dari keanggotaan BPD, bagi anggota BPD harus berhenti sementara dari keanggotaan BPD.
- Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Pidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri. Bagi yang pernah dijatuhi pidana penjara dan telah selesai menjalani pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun, dilengkapi dengan surat keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan setempat, dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang serta tidak akan mengulang tindak pidananya;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Surat Keterangan Berbadan Sehat Jasmani Dan Rohani Serta Bebas Narkoba dari dokter pemerintah (Rumah Sakit Umum Daerah/Pusat Kesehatan Masyarakat);
- Daftar Riwayat Hidup yang memuat riwayat pendidikan, pekerjaan, dan keluarga kandung;
- Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang
- Copy Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
- Copy akte kelahiran yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
- Copy Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar; dan
- Surat Izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Bersedia berdomisili di Desa Pakel apabila terpilih sebagai Perangkat.
- Tata Cara Pendaftaran:
- Pendaftaran dilakukan sendiri oleh Bakal Calon Perangkat Desa, tidak dapat diwakilkan.
- Pendaftaran diterima oleh Panitia Pengangkatan Perangkat Desa mulai Pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB setiap hari selama jangka waktu pengumuman.
- Surat Permohonan beserta lampiran sebagaimana dimaksud pada angka 3 dibuat sebanyak 4 (empat) rangkap dan dimasukkan ke dalam map/amplop besar tertutup dan ditulis nama Bakal Calon Perangkat Desa dan jabatan i formasi yang dilamar.
- Setiap pendaftar diberikan tanda terima bahwa berkas sudah diterima oleh Panitia Pengangkatan Perangkat Desa.
- Contoh formulir dan kelengkapan administrasi pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa dapat diminta kepada Panitia Pengangkatan Perangkat Desa.
- Dalam hal terdapat hal-hal yang ingin dikonsultasikan terkait pencalonan dapat
menghubungi Panitia Pengangkatan Perangkat Desa di Kantor/Balai Desa Pakel pada jam kerja, dan/atau menghubungi:
- Sdr. Sugeng Riadi Telepon/HP 082 232 065 891
- Sdr. Dwi Aprilia Telepon/HP 082 232078 804
- Sdr. Yuliani Telepon/HP 085 232 823 582
Demikian pengumuman ini dibuat untuk diketahui dan menjadikan maklum.
Pakel, 3 Nopember 2020
PANITIA PENGANGKATAN PERANGKAT
DESA PAKEL
Ketua,
NURUL HUDA
Download Lampiran:
PELANTIKAN PANITIA PENGANGKATAN PERANGKAT DESA DAN PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON PERANGKAT DESA.
Bagikan ke :