PEMBINAAN DESA SADAR HUKUM
Era keterbukaan informasi dan kebebasan pers yang saat ini telah membuka mata masyarakat tentang betapa banyaknya yang masih harus dibenahi di bidang penyadaran dan penegakan hukum. Hal ini terlihat semakin tingginya intensitas pemberitaan terkait isu-isu yang terjadi yang membuat masyarakat semakin kritis dan peka dalam menilai masalah-masalah hukum. Namun tidak bisa dipungkir, kepekaan ini tidak didukung dengn pengetahuan dan pemahaman tentang hukum secara menyeluruh. Untuk itu perlu adanya pembinaan kepada masyarakat terkait sadar hukum tersebut
Dalam rangka Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, Pemerintah Desa Pakel mengadakan Pembinaan Desa Sadar Hukum pada hari Selasa, 23 April 2019 tepatnya pukul 08.30 yang bertempatkan di Balai Desa Pakel. Pembinaan Desa Sadar Hukum ini merupakan desa yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya, memenuhi kriteria sebagai Desa Sadar Hukum.
Pada sosialisasi kali ini dipaparkan mengenai penjelasan beberapa undang-undang diantaranya UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, serta UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagian masyarakat itu mengabaikannya bahkan dianggap remeh. Meskipun begitu sebenarnya ketiga undang-undang tersebut sangatlah penting dan paling rentan terjadi pelanggaran khususnya di lingkungan pedesaaan.
Lebih lanjut sosialisasi ini dihadiri oleh pemuda pemudi yang merupakan perwakilan dari setiap RT. Dengan begini diharapkan sebagai generasi penerus mampu mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh dan taat terhadap hukum. Yang tak kalah pentingnya diharapkan mampu mengurangi tingkat kriminalitas maupun penyelewengan hukum di Desa Pakel.