PERDES NO 3 KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA

03 April 2019 13:44:16  Pengelola  345 Kali Dibaca  Peraturan Desa

Perdes ini berisi tentang kewenangan  desa  berdasarkan hak asal usul seperti pengelolaan tanah kas desa ,pembinaan  kelembagaan masyarakat ,pembinaan hukum dan adat dll


Download Lampiran:
PERDES NO 3 KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA

Bagikan ke :

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Sosial Media

Pemerintah Desa Pakel BPD PKK Karang Taruna

Aparatur Desa

  • SUWASIS
    Kepala Desa
  • NURUL HUDA
    Sekretaris Desa
  • NURUL FUADIYAH
    KASI PEMERINTAHAN
  • GUNARI
    KASI PELAYANAN
  • NYAMIRAN
    KASI KESRA
  • SUGENG RIADI
    KAUR UMUM TU
  • YULIANI
    KAUR KEUANGAN
  • INDAH NURVITA LARASATI
    KAUR PERENCANAAN
  • JAIDI
    KEPALA DUSUN
  • YATIMIN
    KASUN KETAH
  • Aipda Agus Santoso
    BKTM Desa
  • Serda Edi Piyanto
    BABINSA Desa
  • Intan Kusuma Wardani
    Bidan Desa
  • Singgih
    Perawat Desa

Statistik Penduduk

Pengunjung

Hari ini:380
Kemarin:490
Total Pengunjung:716.259